/ Nov 02, 2026

Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan Korporasi Sawit, Kerugian Ekologis Tembus Rp187 Miliar

Table of Content

BI.COM,PEKANBARU.-Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Dalam konferensi pers yang digelar di 91 Media Center Bid Humas Polda Riau, Senin (18/5/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus resmi menetapkan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT MM, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan kelalaian perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Aktivitas budidaya sawit tersebut disebut telah berlangsung sejak 2022 dan mulai terdeteksi pada Januari 2025.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H., M.Si. dalam pembukaannya menegaskan bahwa penanganan perkara lingkungan hidup menjadi perhatian serius Kapolda Riau. Ia menyebut penyidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

“Kasus yang dirilis hari ini menyangkut dugaan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Aktivitas tersebut berupa kegiatan budidaya di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H. menjelaskan perkara bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 2 Desember 2025 dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau.

Dalam laporan tersebut, PT MM diduga mengelola lahan perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare, termasuk melakukan penanaman sawit di sempadan sungai yang masuk kawasan konservasi.

Selama empat bulan penyelidikan dan penyidikan, tim Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa sedikitnya 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana.

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di lapangan. Penyidik menemukan tanaman sawit milik perusahaan hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir sungai, padahal aturan mengharuskan jarak minimal 50 meter.

Tak hanya itu, ditemukan pula kondisi kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam 1 hingga 2 meter, penurunan tanah, erosi, serta hilangnya vegetasi alami di area sempadan sungai.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” jelas Kombes Pol Ade.

Akibat aktivitas tersebut, ahli menghitung potensi kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.000. Kerusakan itu berada di wilayah perkebunan PT MM di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sedikitnya 30 dokumen penting, di antaranya dokumen legalitas perusahaan, AMDAL, Rencana Kerja Tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.

Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Atas perbuatannya, PT MM dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Korporasi tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Riau tidak lagi hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan alam.

Melalui langkah tegas ini, Polda Riau menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memastikan kawasan hutan dan sempadan sungai tetap terlindungi bagi keberlangsungan generasi mendatang.

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.

Hormat kami,
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,S.H.,M.Si
Kabid Humas Polda Riau

Kontak Media:
E-mail : humaspolda_riau1@gmail.com
No.Hp : 0816-1385-779 atau 0821-6900-6766
Facebook: Bid Humas Polda Riau
Instagram : @humaspodariau

editor

editor@mail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Dirpamobvit Polda Riau Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Kempas Berlangsung Khidmat, Diwarnai Penghargaan dan Penyaluran Bantuan

BULETININDRAGIRI.COM,INHIL.-Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026 di Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, berlangsung khidmat dan meriah, Senin (17/8/2026). Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Camat Kempas, Kelurahan Harapan Tani, tersebut merupakan bagian dari Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau yang dilaksanakan Polres Indragiri Hilir sebagai wujud kehadiran negara hingga...

Sambut HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Bagikan Helm dan Sembako ke Pengemudi Ojol

BULETININDRAGIRI.COM,PEKANBARU,- Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar kegiatan Polantas KARIB Bersama Ojek Online (Ojol) di Posko Ojol Kamtibmas Presisi Polda Riau, Jalan Ronggo Warsito, Pekanbaru, Sabtu (15/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Ditlantas Polda Riau tidak hanya menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta keselamatan berlalu lintas, tetapi...

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam Bibit Mangrove 500 Hektare di kawasan terdampak abrasi Kuala Sehat.

BULETININDRAGIRI.COM,INHIL.-Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau kembali menjangkau wilayah pesisir. Kali ini, ekspedisi menyambangi Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (15/8/2026), dengan membawa misi kemanusiaan sekaligus pemulihan lingkungan di kawasan terdampak abrasi. Kegiatan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Wamen PPA/TPPO Veronica Tan, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Bupati Indragiri Hilir Herman,...

Satlantas Polres Inhil Gelar Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar dan Kondusif

BULETININDRAGIRI.COM,INHIL.-Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan strong point pagi di sejumlah titik rawan kepadatan di wilayah Kota Tembilahan, Jumat (14/8/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Inhil AKP Ricky Marzuki, S.H., bersama personel Satlantas Polres Inhil. Pengaturan lalu lintas dilaksanakan di...

Kapolres Inhil Gelar Apel Pergeseran 150 Personel Menuju Kuala Selat dalam rangka Ekspedisi Merah Putih Presisi

BULETININDRAGIRI.COM,INHIL.-Polres Indragiri Hilir menggelar Apel Pergeseran Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi menuju Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (13/8/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung di halaman Mako Polres Indragiri Hilir, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tembilahan, tersebut dimulai sekitar pukul 07.30 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K.,...

Kategori Populer

Terbaru

©2026- All Right Reserved. Buletin Indragiri | Created by Qif Media