/ Apr 17, 2026

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan

Table of Content

BI.COM,INHIL.-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 7,29 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekira pukul 21.50 WIB di Jalan Lintas Provinsi Parit 6, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Tersangka diketahui bernama (M R alias I) (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu di wilayah tersebut.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi, S.E, M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika oleh tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah dipastikan,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket shabu dalam plastik bening. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali menemukan tambahan barang bukti berupa paket shabu, timbangan digital, plastik kemasan, serta alat bantu berupa sendok dari pipet plastik yang disimpan dalam kotak rokok.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial (L )(perkara terpisah). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

editor

editor@mail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Dandim 0314/Inhil Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sejumlah Wilayah

BI.COM,INHIL.-Komandan Kodim (Dandim) 0314/Inhil, Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han., meninjau langsung pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir(Inhil), Jumat (3/4/2026). Kegiatan peninjauan tersebut turut didampingi oleh Pasi Intel Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Agusturahhim, Pasi Log Kapten Inf Anwarsyah Siregar, Pasi Ter Kapten Arh Maryono, serta Dan...

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu

BI.COM,INHIL.-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ( L) (44) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 6,19 gram. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekira pukul 23.20 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan...

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan

BI.COM,INHIL.-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 7,29 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekira pukul 21.50 WIB di Jalan Lintas Provinsi Parit 6, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten...

Tim RAGA Polres Inhil Optimalkan Patroli Dialogis, Antisipasi Premanisme dan Geng Motor

BI.COM,INHIL.-Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim RAGA Polres Indragiri Hilir melaksanakan patroli dialogis gabungan pada Rabu malam (1/4/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin oleh Padal RAGA IPDA Prima Adnan Syafi’i, S.Tr.K, dengan melibatkan personel gabungan terdiri dari 5 anggota Samapta, 3 personel Reskrim, serta...

Wako Agung Nugroho Lantik 43 Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru.

BI.COM,PEKANBARU.-Bertempat di gedung utama Komplek Perkantoran Pemerintah, Tenayan Raya ini, Senin (30/3/2026) siang. Wako Pekanbaru Agung Nugroho, lakukan memimpin prosesi pelantikan terhadap 43 pejabat di lingkung setempat. Diketahui, dilantik tersebut adalah pejabat eselon II, III, dan IV. Ada lima kepala dinas, dan dua camat serta pejabat pengawas yang jalani pelantikan. Pelantikan turut dihadiri Pj Sekda...

Kategori Populer

Terbaru

©2026- All Right Reserved. Buletin Indragiri | Created by Qif Media