/ Apr 17, 2026

Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO

Table of Content

BI.COM,INHIL.-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir terus melakukan penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga di wilayah Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/X/2025/SPKT/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau tanggal 29 Oktober 2025. Peristiwa dugaan penipuan tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 di wilayah Kecamatan Tembilahan Kota.

Pelapor dalam kasus ini adalah Jimmy Lano (40) yang beralamat di Aspol Parit X Jalan Perintis, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp160.000.000.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada sekitar bulan Juni 2025 pelapor dihubungi oleh seseorang yang telah dikenalnya, yakni Yendrizal (48). Saat itu, terlapor menawarkan kerja sama terkait penggadaian satu unit mobil Toyota Fortuner milik orang lain yang merupakan kenalannya.

Dalam tawaran tersebut, pelapor diminta menyerahkan uang sebesar Rp160 juta dengan janji akan mendapatkan keuntungan Rp20 juta, sehingga total pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp180 juta dalam waktu yang telah disepakati.

Selanjutnya pada 26 Juni 2025, pelapor mentransfer uang sebesar Rp160 juta kepada terlapor melalui aplikasi mobile banking BRIMO. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, yakni 4 Juli 2025, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Ketika pelapor menanyakan hal tersebut, terlapor beralasan bahwa mobil Fortuner yang digadaikan belum diambil oleh pemiliknya. Karena merasa curiga, pelapor kemudian mengutus dua orang saksi, Irwanto dan Syahlan, untuk menemui terlapor di kediamannya di Jakarta Timur.

Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa mobil yang disebutkan telah diambil oleh pemiliknya sesuai dengan waktu yang dijanjikan, sementara uang milik pelapor diduga telah digunakan oleh terlapor untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan pelapor.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Indragiri Hilir untuk diproses secara hukum.

Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Inhil telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa korban serta saksi-saksi, hingga melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Yendrizal sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini tersangka diketahui tidak berada di tempat dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Indragiri Hilir.

Polisi juga telah melakukan upaya pencarian ke alamat terakhir tersangka di wilayah Cipinang Asem, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Satreskrim Polres Indragiri Hilir menyatakan akan terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Inhil juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penegakan hukum.

editor

editor@mail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Trending News

Editor's Picks

Dandim 0314/Inhil Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sejumlah Wilayah

BI.COM,INHIL.-Komandan Kodim (Dandim) 0314/Inhil, Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han., meninjau langsung pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir(Inhil), Jumat (3/4/2026). Kegiatan peninjauan tersebut turut didampingi oleh Pasi Intel Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Agusturahhim, Pasi Log Kapten Inf Anwarsyah Siregar, Pasi Ter Kapten Arh Maryono, serta Dan...

Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu

BI.COM,INHIL.-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial ( L) (44) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 6,19 gram. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekira pukul 23.20 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan...

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pengedar Shabu Diamankan

BI.COM,INHIL.-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 7,29 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026 sekira pukul 21.50 WIB di Jalan Lintas Provinsi Parit 6, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten...

Tim RAGA Polres Inhil Optimalkan Patroli Dialogis, Antisipasi Premanisme dan Geng Motor

BI.COM,INHIL.-Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim RAGA Polres Indragiri Hilir melaksanakan patroli dialogis gabungan pada Rabu malam (1/4/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin oleh Padal RAGA IPDA Prima Adnan Syafi’i, S.Tr.K, dengan melibatkan personel gabungan terdiri dari 5 anggota Samapta, 3 personel Reskrim, serta...

Wako Agung Nugroho Lantik 43 Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru.

BI.COM,PEKANBARU.-Bertempat di gedung utama Komplek Perkantoran Pemerintah, Tenayan Raya ini, Senin (30/3/2026) siang. Wako Pekanbaru Agung Nugroho, lakukan memimpin prosesi pelantikan terhadap 43 pejabat di lingkung setempat. Diketahui, dilantik tersebut adalah pejabat eselon II, III, dan IV. Ada lima kepala dinas, dan dua camat serta pejabat pengawas yang jalani pelantikan. Pelantikan turut dihadiri Pj Sekda...

Kategori Populer

Terbaru

©2026- All Right Reserved. Buletin Indragiri | Created by Qif Media